Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi marigin untuk kredit/Pembiayaan Usaha Mikro ecil dan Menengah dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan ini diteken Sri Mulyani pada 5 Juni 2020 lalu dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Beleid ini memperinci kriteria debitur yang boleh menerima fasiltas. Misalnya memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitar debitur dan dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas 1-2 pada 29 Februari 2020.
Syarat lain debitur wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Subsidi bunga kredit UMKM ini untuk debitur dengan maksimal pinjaman Rp 10 miliar. Subsidi bunga berlaku mulai 1 Mei selama enam bulan ke depan.
Menkeu juga mengatur kreteria penyalur subsidi margin, yakni perbankan pembiayaan juga BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU). Menkeu juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan membatu mengawasi agar tata kelola penyaluran subsidi bunga berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News