kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.680   99,00   0,56%
  • IDX 6.599   -124,08   -1,85%
  • KOMPAS100 874   -18,96   -2,12%
  • LQ45 651   -6,79   -1,03%
  • ISSI 238   -4,84   -1,99%
  • IDX30 369   -2,15   -0,58%
  • IDXHIDIV20 456   0,25   0,05%
  • IDX80 100   -1,80   -1,77%
  • IDXV30 128   -1,20   -0,93%
  • IDXQ30 119   -0,20   -0,17%

Sah! Menkeu keluarkan aturan teknis penyaluran subsidi bunga UMKM terdampak corona


Senin, 08 Juni 2020 / 22:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pelantikan Kepala BKF di Jakarta (3/4/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi marigin untuk kredit/Pembiayaan Usaha Mikro ecil dan Menengah dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini diteken Sri Mulyani pada 5 Juni 2020 lalu dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

Beleid ini memperinci kriteria debitur yang boleh menerima fasiltas. Misalnya memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitar debitur dan dan memiliki kategori tagihan lancar atau kolektibilitas 1-2 pada 29 Februari 2020.

Syarat lain debitur wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Subsidi bunga kredit UMKM ini untuk debitur dengan maksimal pinjaman Rp 10 miliar. Subsidi bunga berlaku mulai 1 Mei selama enam bulan ke depan.

Menkeu juga mengatur kreteria penyalur subsidi margin, yakni perbankan pembiayaan juga BUMN maupun Badan Layanan Umum (BLU). Menkeu juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan membatu mengawasi agar tata kelola penyaluran subsidi bunga berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×