Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Pemerintah segera melindungi produk-produk lokal dari serbuan produk asal China. Hal tersebut dilakukan seiring pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Caranya, pemerintah bakal mengoptimalkan safeguard (pengamanan perdagangan) terhadap produk impor asal negeri tirai bambu tersebut.
"Kita tahu, barang-barang yang masuk sebagian besar memiliki standar di bawah kualitas lokal. Ada juga yang karena dumping, kita kan melakukan berbagai upaya antara lain upaya menggunakan safeguard," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat di Kantor Kepresidenan (24/3).
Menurut, Hidayat pemberlakuan safeguard agar kebiasaan dumping produsen China tidak terulang terus. Kemenperin memang mensinyalir ada indikasi dumping di 38 barang yang dijual di Indonesia. "Namun sejauh ini belum ada complain dari sektor industri yang merasa dirugikan," jelasnya.
Untuk itu, Kemenperin akan melakukan pengecekan terhadap para pelaku usaha terkait kerugian yang dialami. Setelah diketahui ada kerugian, maka pihaknya akan mengupayakan penggunaan safeguard.
Hidayat kembali menegaskan bahwa upaya safeguard ini bertujuan mencegah perilaku persaingan yang tidak sehat. Seperti diketahui, berdasarkan hasil survei di 11 kota besar di Indonesia, Kemenperin menemukan ada lima sektor industri terpukul oleh implementasi perjanjian perdagangan bebas itu karena kalah bersaing dengan produk China.
Ke lima sektor itu yakni elektronik, furnitur, logam dan produk logam, permesinan, tekstil dan produk tekstil. Berdasarkan data statistik, Kemenperin menemukan korelasi kuat antara pemberlakuan ACFTA dan penurunan produksi di lima sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News