kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Saat Mencoblos Dilarang Bawa HP untuk Foto dan Rekam, Ini Sanksinya


Senin, 05 Februari 2024 / 03:36 WIB
Saat Mencoblos Dilarang Bawa HP untuk Foto dan Rekam, Ini Sanksinya
ILUSTRASI. Masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan. 

Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu. 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Gaji Guru Ada Yang Rp 300.000, Pemerintah Tidak Adil

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×