Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah rekening tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.
Whisnu mengatakan, jumlah uang di rekening Indra hanya Rp 1,8 miliar.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Menurut Whisnu, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra.
Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.
"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ucapnya.
Terkait kasus ini, polisi juga telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz.
Baca Juga: Kasus Indra Kenz, Bos Prestige Rudy Salim Diperiksa Polisi Akhir Pekan Ini
Hingga saat ini, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra sekitar Rp 43,5 miliar.
Adapun Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, terancam kurungan 20 tahun penjara.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Uang di Rekening Indra Kenz Tinggal Rp 1,8 Miliar, Polisi Duga Ada yang Mengajari untuk Dipindahkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News