kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Indra Kenz, Bos Prestige Rudy Salim Diperiksa Polisi Akhir Pekan Ini


Selasa, 15 Maret 2022 / 16:36 WIB
Kasus Indra Kenz, Bos Prestige Rudy Salim Diperiksa Polisi Akhir Pekan Ini
ILUSTRASI. Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim. KONTAN/Muradi/2019/03/10


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Rudy Salim berkait kasus penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022).

Rudy Salim diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat Binomo oleh tersangka Indra Kenz.

Seharusnya, pemeriksaan Rudy Salim berkaitan kasus Binomo Indra Kenz dilakukan kemarin, Senin (14/3/2022).

Namun, pengusaha otomotif berusia 34 tahun itu berhalangan hadir sehingga dilakukan penjadwalan ulang.

"Rudy Salim hari Jumat, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Rudy Salim dimintai keterangan lantaran pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke Indra Kenz.

Baca Juga: Pekan Ini, Bos Prestige Rudy Salim Diperiksa Terkait Kasus Binomo

Diketahui, Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Pembelian mobil mewah itu bahkan dibuat menjadi salah satu konten di YouTube dan TikTok Indra Kenz.

Adapun, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Jumat Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×