kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU tax amnesty tak selesai tahun ini


Rabu, 16 Desember 2015 / 07:50 WIB
RUU tax amnesty tak selesai tahun ini


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (15/12) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Walau begitu, pembahasan RUU ini kemungkinan tidak akan selesai pada akhir tahun ini.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, masa sidang DPR akan berakhir 18 Desember 2015. Melihat waktu yang mepet, walau RUU pengampunan pajak masuk prioritas pembahasan 2015 namun kemungkinan belum bisa diselesaikan tahun ini.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo. Dia mengakui pembahasan RUU tax amnesty tidak akan rampung hingga batas waktu 18 Desember 2015. Sehingga kemungkinan pembahasannya dilanjutkan pada tahun depan.

"Jika tidak selesai, otomatis masuk Prolegnas 2016," katanya, Selasa (15/12).

Tanpa menyebutkan pasal-pasal yang masih menjadi ganjalan, Firman mengatakan, pengajuan RUU tax amnesty menjadi inisiatif bersama antara pemerintah dengan DPR. Dalam sidang paripurna ini, tidak diputuskan pihak mana yang menjadi inisiator pengajuan RUU tax amnesty.

Pengesahan RUU tax amnesty ke dalam Prolegnas 2015 juga tak mulus. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak RUU ini masuk Prolegnas 2015 karena nilai belum mendesak. Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak.

Menurut Anggota Fraksi Gerindra Sidiq Mujahid, rendahnya penerimaan pajak disebabkan kebocoran. Pemerintah bisa menutup kebocoran itu dengan penegakan hukum, bukan memberi pengampunan. "Dengan penegakan hukum, potensi penerimaan akan lebih besar," katanya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Anlysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ditentukannya pihak yang menjadi inisiator RUU tax amnesty mengindikasikan semuanya menghindari risiko gagal dalam menerapkan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×