kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Tapera tidak perlu bentuk lembaga baru


Rabu, 20 Maret 2013 / 16:55 WIB
RUU Tapera tidak perlu bentuk lembaga baru
ILUSTRASI. Seperti pekerjaan rumah tangga yang lain, ada beberapa kesalahan yang kerap dilakukan saat menjemur pakaian.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai tidak efisien dan memboroskan anggaran negara. Besaran modal awal untuk Badan Pengelola Tapera sebesar Rp 1 triliun juga akan habis hanya untuk pembangunan infrastruktur.

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Purnomo mengatakan, pembentukan badan baru dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera tidak akan efisien. "Lebih baik diberikan kepada lembaga yang sudah ada dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (20/3).

Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera melakukan rapat dengar pendapat dengan Perbanas, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan PT Jamsostek (Persero). Dalam pertemuan ini, Pansus RUU Tapera meminta masukan terkait poin-poin yang harus ada di UU Tapera nantinya.

Menurut Sigit, lembaga yang akan mengelola Tapera nantinya harus memiliki pengalaman dan kapasitas dalam mengelola dana Tapera. Ia menilai, Jamsostek memiliki kapasitas untuk berperan dalam mengelola Tapera.

Menurut Sigit, dana modal awal yang akan diberikan untuk Badan Pengelola Tapera sebesar Rp 1 triliun akan habis untuk membangun infrastruktur seperti pengadaan gedung baru. Sehingga, Ia menilai, dana tersebut lebih baik diberikan kepada lembaga yang sudah ada.
 
Sigit menuturkan, UU Tapera nantinya juga harus memberikan tugas kepada lembaga-lembaga perumahan yang ada agar angka kekurangan pasokan rumah (backlog) yang mencapai 15 juta unit bisa cepat teratasi. Diantaranya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), PT ASABRI, Perum Perumnas, dan PT BTN.

"Ini akan lebih efisien memanfaatkan lembaga yang ada dan efektif dalam mengelola dana Tapera yang mencapai Rp 24 triliun pertahun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×