Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Adanya wacana penyederhanaan pecahan mata uang atau redenominasi rupiah untuk dibahas dalam undang-undang diamini oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wahiduddin Adam. Rencananya, beleid ini akan disusun pemerintah di tahun 2012.
Pada awalnya, pembahasan mengenai redenominasi akan dimasukkan dalam pembahasan UU Mata Uang. Namun, akhirnya ada wacana kalau redenominasi akan dibahas dalam UU tersendiri.
"Iya benar, sudah masuk dalam Prolegnas 2012, untuk dibahas pada 2012 nanti," kata Wahid kepada KONTAN, Senin (12/9).
Lebih lanjut Wahid mengatakan kalau beleid ini baru secara akademis dibuat, belum ada rancangan materinya. "Ya ini baru masuk GBHN," jelasnya. Wahid mengatakan kalau ingin penjelasan lebih lanjut, maka bisa ditanyakan kepada pihak Bank Indonesia (BI).
Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengatakan tidak mengetahui perihal wacana RUU Redenominasi ini. Justru dia malah mengatakan kalau sebaiknya ditanyakan kepada pihak Kemkumham. "Saya tidak tahu," ujarnya melalui pesan singkat kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News