Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU PPRT rencananya terdiri dari IX Bab dan 367 DIM.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan RUU PPRT dimulai sejak 5 April hingga 11 Mei. Menurutnya pembahasan telah meaningfull participation dengan melibatkan kementerian/lembaga, teman-teman pekerja rumah tangga, Komnas Perempuan, pengusaha, serikat buruh, akademisi, praktisi, dan dinas ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah hari ini adalah rapat terakhir antar kementerian/lembaga untuk percepatan pembentukan uu perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Ida dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Baca Juga: Pemerintah Minta Masukan untuk Bahas RUU PPRT
Ida menyampaikan beberapa poin akan dimasukkan dalam RUU PPRT. Di antaranya, ketentuan umum yang berisi PRT, kesepakatan, perjanjian kerja PRT, perjanjian dan penempatan PRT.
Pengaturan perlindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT. Perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan, jenis perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dan persyaratan calon PRT.
Kemudian juga diatur mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT, maupun hak dan kewajiban pemberi kerja.
Berikutnya, pentingnya melakukan peningkatan keterampilan dan keahlian, pembinaan dan pengawasan. Serta pengaturan antisipasi jika terjadi perselisihan.
"Kemudin ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," jelas Ida.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, sejak diterbitkannya UU ini pemerintah mendorong semua PRT harus terlindungi.
Baca Juga: Pemerintah Segera Bahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dengan DPR
Baik jaminan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Nantinya, pelaksanaannya akan dimonitor oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya," ujar Indah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News