kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Perlindungan data pribadi masih terkendala masuk Prolegnas, kenapa?


Rabu, 11 April 2018 / 21:45 WIB
RUU Perlindungan data pribadi masih terkendala masuk Prolegnas, kenapa?
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara saat peluncuran EV Growth


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih terkendala untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Sejak tahun 2016 calon payung hukum ini masih belum dimasukkan pemerintah sebagai RUU inisiatif pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membeberkan alasan pemerintah belum memasukkan RUU PDP menjadi prolegnas lantaran pemerintah hanya memiliki dua slot per tahun.

Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi I untuk membantu RUU PDP masuk ke dalam Prolegnas 2018-2019. "Harmonisasinya sudah jalan. Semoga bisa segera masuk," ujar dia, Rabu (11/4).

Sinta Dewi, akademisi dari Universitas Padjajaran sekaligus salah satu penyusun draft RUU PDP mengatakan saat ini aturan tersebut dalam tahap perancangan ulang (re-draft).

Pasalnya, telah terjadi perkembangan yang harus disesuaikan. "Contohnya dengan adanya EU GDPR ( European Union General Data Protection Regulation),"jelasnya.

Ia bilang, RUU PDP secara umum akan mengatur kewajiban pihak yang mengendalikan data, proses pengolahan data pribadi. Selain itu juga akan mengatur mekanisme dan lembaga independen yang menjadi pengawas."Sanksi kurungan dan denda juga akan diatur," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×