kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya


Kamis, 13 Juli 2023 / 22:06 WIB
RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya
ILUSTRASI. Kemenkop UKM saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan dalam RUU Perkoperasian ini nantinya akan memuat berbagai isu strategis. Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha. 

Kemudian rekognisi koperasi syariah, afirmasi kepada koperasi sektor riil, hingga pengaturan sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. 

Baca Juga: Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR

Teten juga mengatakan RUU Perkoperasian itu juga mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS) koperasi, APECS, dan komite penyehatan koperasi.

"RUU itu dirancang untuk mendorong koperasi untuk lebih adpatif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global,” kata Teten dalam keterangannya, Kamis (13/7). 

Teten meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah lima hingga sepuluh tahun ke depan setelah RUU perkoperasian itu disahkan. 

"Momentum itu sekaligus menjadi kunci seluruh instansi koperasi di tanah air untuk saling bergandengan tangan, meningkatkan peran koperasi sebagai organisasi yang tangguh, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” jelas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×