kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya


Kamis, 13 Juli 2023 / 22:06 WIB
RUU Perkoperasian Dibahas, Ini Substansinya
ILUSTRASI. Kemenkop UKM saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan dalam RUU Perkoperasian ini nantinya akan memuat berbagai isu strategis. Mulai dari ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), adopsi tekhnologi digital dalam tata Kelola dan usaha. 

Kemudian rekognisi koperasi syariah, afirmasi kepada koperasi sektor riil, hingga pengaturan sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. 

Baca Juga: Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR

Teten juga mengatakan RUU Perkoperasian itu juga mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS) koperasi, APECS, dan komite penyehatan koperasi.

"RUU itu dirancang untuk mendorong koperasi untuk lebih adpatif dan tangguh dalam menjawab tantangan secara global,” kata Teten dalam keterangannya, Kamis (13/7). 

Teten meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah lima hingga sepuluh tahun ke depan setelah RUU perkoperasian itu disahkan. 

"Momentum itu sekaligus menjadi kunci seluruh instansi koperasi di tanah air untuk saling bergandengan tangan, meningkatkan peran koperasi sebagai organisasi yang tangguh, dan siap menghadapi tantangan ke depan,” jelas Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×