Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran masuk dalam tahap Harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, pendalaman isi materi RUU tersebut akan dilakukan ditingkat Panitia Kerja (Panja).
Dalam harmonisasi yang dilakukan, masih banyak poin-poin dalam RUU itu yang tidak jelas. "Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam di dalam Panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo, Selasa (14/2).
Menurutnya, dalam RUU yang diajukan oleh Komisi I DPR itu terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan ketentuan lainnya. Salah satunya terkait dengan pembatasan ikan produk hasil tembakau.
Selain itu, posisi pemilik stasiun televisi yang berkecimpung dalam partai politik (Parpol) tertentu juga berbahaya sehingga perlu adanya rambu-rabu yang jelas. "Kekuatan politik dengan modal yang kuat bila tidak ada kontrol maka akan berbahaya," kata Anggota Baleg, Misbakhun.
Oleh karena itu, perlu kajian yang lebih mendalam dalam proses penyusunan RUU ini. Sehingga frekuensi yang sebenarnya adalah milik rakyat tidak disalah gunakan dan dikuasai oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News