kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Penyiaran tersangkut di tahap harmonisasi


Selasa, 14 Februari 2017 / 19:06 WIB
RUU Penyiaran tersangkut di tahap harmonisasi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran masuk dalam tahap Harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, pendalaman isi materi RUU tersebut akan dilakukan ditingkat Panitia Kerja (Panja).

Dalam harmonisasi yang dilakukan, masih banyak poin-poin dalam RUU itu yang tidak jelas. "Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam di dalam Panja," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo, Selasa (14/2).

Menurutnya, dalam RUU yang diajukan oleh Komisi I DPR itu terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan ketentuan lainnya. Salah satunya terkait dengan pembatasan ikan produk hasil tembakau.

Selain itu, posisi pemilik stasiun televisi yang berkecimpung dalam partai politik (Parpol) tertentu juga berbahaya sehingga perlu adanya rambu-rabu yang jelas. "Kekuatan politik dengan modal yang kuat bila tidak ada kontrol maka akan berbahaya," kata Anggota Baleg, Misbakhun.

Oleh karena itu, perlu kajian yang lebih mendalam dalam proses penyusunan RUU ini. Sehingga frekuensi yang sebenarnya adalah milik rakyat tidak disalah gunakan dan dikuasai oleh kelompok-kelompok masyarakat tertentu.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×