kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Pengampunan Pajak obral tarif


Selasa, 01 Desember 2015 / 13:20 WIB
RUU Pengampunan Pajak obral tarif


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yakin bisa menyelesaikan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty kurang dari sebulan. Targetnya,: UU ini bisa berlaku efektif awal tahun 2016. 

Pembahasan RUU ini bisa secepat kilat karena pemerintah dan DPR hanya mengubah dua pasal dari draf sebelumnya. Pertama tentang penurunan tarif dari semula direncanakan 3%, 6%, dan 8%, disesuaikan dengan periode pengajuan, kini turun lagi menjadi 2%, 4%, dan 6%. "Bahkan jika akhir tahun ini diajukan, bisa 1,5%," tutur sumber KONTAN yang sudah baca draf terbaru ini, kemarin. 

Kedua ialah pembatasan cakupan pengampunan pajak. Di draft terbaru, ditegaskan, hanya mereka yang melanggar ketentuan pajak yang dapat mengajukan pengampunan. Pelaku pidana korupsi dan kejahatan keras lain, tak bisa mengajukan tax amnesty. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun  membenarkan bahwa pemerintah mengusulkan tarif tebusan berada di rentang antar 1,5%-6%.  Hanya, kritik DPR adalah masalah pengelolaan data pajak yang dinilai lemah. Padahal, data ini kelak akan dikelola satuan tugas yang akan dibentuk untuk mengurusi pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan secepatnya. Dengan substansi yang diajukan pemerintah, Bambang yakin tidak akan banyak pasal yang akan diperdebatkan.

Ia bilang, dengan UU ini, pemerintah dapat menghapuskan denda pajak bagi wajib pajak yang tersangkut pidana pajak atau masalah pajak lainnya. Syaratnya: harus melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik  yang di dalam atau luar negeri.

Bagi wajib pajak yang terlibat kasus hukum non pajak, " Ini tetap akan menjadi ranah penegak hukum,"  imbuh Direktur Jenderal (Dirjen) Sigit Priadi Pramudito.

Data-data pajak pasca tax amnestry berlaku ini pula yang akan jadi dasar pemerintah untuk membuat proyeksi penerimaan pajak 2017. Makanya, Pajak mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, mulai 2017 berlaku Automatic Exchange System of  Information antar negara G20.  Jika ini berlaku, pemerintah bisa menelisik WNI yang menyimpan dana di luar negeri.

Meski begitu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo bilang, DPR masih menunggu amanat Presiden yang menegaskan UU Pengampunan Pajak resmi jadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas di masa sidang 2015.  Pembahasan akan dilakukan pasca sidang paripurna yang mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Masa sidang berakhir 18 Desember 2015.

Anggota Baleg DPR Taufiqulhadi bilang  guna menghemat waktu, Baleg akan mengarahkan pembahasan langsung ke Baleg, tak perlu dibahas di Komisi XI.  "Paling banyak tiga pasal yang direvisi," ujarnya.

Toh, DPR dan pemerintah sepakat, UU ini hanya pengampunan pajak, bukan pengampunan nasional.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×