kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

RUU Masyarakat Adat diminta segera dibahas


Rabu, 22 Maret 2017 / 15:20 WIB
RUU Masyarakat Adat diminta segera dibahas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) minta pemerintah untuk mendukung penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang / RUU Masyarakat Adat. Mereka minta, agar pemerintah bisa meningkatkan komunikasi agar RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional tersebut bisa segera dibahas dan diselesaikan.

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aman mengatakan, kehadiran RUU Masyarakat Adat penting untuk menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Selama ini, banyak masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi pembangunan akibat tidak adanya payung hukum kuat yang menaungi mereka.

Masyarakat adat ditangkap polisi karena dianggap menghalangi pembangunan yang dilakukan di wilayah adat. "Ada kasus di mana, mereka diminta datang untuk bertemu dengan wakil pemerintah dan perusahaan yang sedang bangun, tapi ternyata kemudian ditangkap," katanya di Istana Negara, Rabu (22/3).

Rukka mengatakan, masyarakat adat sebenarnya tidak ingin dianggap menjadi penghambat pembangunan ketika menolak wilayah mereka digunakan untuk kepentingan pembangunan. Tapi mereka minta, pembangunan dilakukan dengan beradab.

"Kami ingin pembangunan kalau itu dilakukan, itu menghormati kami dan membuat manusia bermartabat, tidak menghilangkan akses kami atas tanah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×