kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

RUU Kesehatan Memperluas Peran BPJS Kesehatan


Kamis, 30 Maret 2023 / 14:49 WIB
RUU Kesehatan Memperluas Peran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Dalam RUU Kesehatanpemerintah ingin memperkuat peran BPJS dalam memberikan solusi masalah pembiayaan kesehatan masyarakat ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan substansi yang akan dihadirkan dalam RUU Kesehatan Omnibus law. 

Dalam RUU Kesehatan ini pemerintah ingin memperkuat peran BPJS dalam memberikan solusi masalah pembiayaan kesehatan masyarakat melalui layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Uza Munira mengatakan, masalah yang dihadapi sistem kesehatan Indonesia masih banyak utamanya dalam hal pembiayaan. 

"Kita bisa lihat pembiayaan kesehatan BPJS masih besar di kuratif yaitu 85,4% tahun lalu, sementara preventif dan promotif hanya mencapai 5%," kata Syarifah. 

Baca Juga: RUU Kesehatan Jamin Warga Negara Sehat Lebih Mudah, Murah dan Akurat

Untuk itu pemerintah ingin ada penguatan peran BPJS Kesehatan dalam mendukung program kesehatan nasional untuk mengatasi persoalan pembiyaan. 

Substansi di RUU diperlukan perluasan akses melalui peningkatan kerjasama Faskes dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran Pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai, menambahkan manfaat upaya promotif, preventif (deteksi dini/skrining) dan paliatif ke dalam manfaat JKN. 

Selain itu, akan ada perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asurasi kesehatan tambahan (AKT) serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Trird Party Administration (TPA) dan peningkatan pengendalian moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran. 

Baca Juga: Forum Dokter Peduli Kesehatan Bangsa Somasi Menkes Soal Biaya Urus Izin Praktik

Syarifah mengatakan hal ini perlu didorong untuk pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebab, untuk layanan Cathlab saja Indonesia hanya memiliki 403 cathlab dan mayoritas berkonsentrasi di Jawa. Dari 403 cathlab itu ada di 260 RS namun yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan baru 144 RS. 

"Artinya akses peserta BPJS untuk memperoleh layanan cathlab masih sangat terbatas," kata Syarifah. 

"BPJS (dalam RUU Kesehatan)  harus didorong dalam penanggulangan isu kesehatan prioritas," papar Syariah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×