kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

RUU Kepariwisataan, Kemenparekraf Usul Kejelasan Peran dalam Pendanaan Kepariwisataan


Rabu, 02 November 2022 / 15:55 WIB
ILUSTRASI. Kemenparekraf mengusulkan agar ada kejelasan peran dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah terkait dengan Rancangan Undang - Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/ Baparekraf)  Nia Niscahaya mengusulkan agar ada kejelasan peran masing-masing aktor dalam penyelenggaraan kepariwisataan terkait pendanaan pariwisata. 

"Pada saat terjadi situasi krisis, tidak tersedia klausul tentang pendanaan untuk mendukung ketahanan khusus untuk pelaku usaha bidang pariwisata," jelas Nia dalam RDP bersama Komisi X di Jakarta, Rabu (2/10). 

Baca Juga: Sektor Pariwisata Mulai Pulih, Kunjungan Wisman Per September Naik 10.768%

Untuk itu, menurut Nia perlu ada rekonstruksi kelembagaan dan pendanaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) kaitanya dalam kegiatan pariwisata. 

Sebelumnya, Nia menjelaskan bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor vital yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

Nia mengatakan, sektor pariwisata merupakan penghasil devisa guna memperoleh barang modal untuk produksi. Pengembangan kepariwisataan dapat mendorong investasi di bidang infrastruktur. 

"Pengembangan sektor pariwisata berpengaruh terhadap sektor perekonomian lainnya, dan berkontribusi meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat," jelas dia. 

Namun menurutnya, saat ini dan ke depanya pariwisata menghadapi tantangan global dan nasional yang kian kompetitif. Pendanaan menjadi satu bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam pembangunan maupun pengembangan suatu program kerja. 

Baca Juga: IFG Labuan Bajo Marathon 2022 Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Revolusi industri 4.0 bergerak cepat dengan segala implikasi yang menyertainya dan berpengaruh secara langsung terhadap moda produksi di sektor pariwisata. 

"Untuk itu revisi UU No. 10/2009 dapat menjadi peluang untuk melakukan perbaikan pembangunan pariwisata. Baik dalam konteks Pandemi Covid - 19, juga untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan global nasional," jelas Nia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×