Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap meminta presiden terlibat dalam penetapan kondisi krisis keuangan.
Usulan ini masuk dalam daftar inventaris masalah (DIM) pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dengan Kementerian Keuangan, Rabu (18/11).
Dalam rapat kerja RUU JPSK itu, Komisi XI DPR menyerahkan beberapa DIM pasal-pasal RUU JPSK kepada pemerintah untuk dibahas di rapat panitia kerja (panja).
DPR menyerahkan enam DIM, tiga lainnya diserahkan hari Kamis ini (19/11).
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad bilang, semua fraksi menyetujui percepatan pembahasan RUU JPSK.
Namun ada satu masalah di dalam DIM yang perlu dibahas, yaitu penetapan status stabilitas sistem keuangan, darurat atau krisis.
Saat penetapan status, presiden diminta ikut mengambil keputusan, tidak hanya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kalau ada apa-apa presiden ikut tanggung jawab. Presiden yang katakan darurat," katanya, Rabu (18/11).
Dalam draf RUU JPSK disebutkan KSSK berwenang menetapkan status stabilitas sistem keuangan.
Rapat KSSK harus dihadiri seluruh anggota, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dipimpin Menteri Keuangan.
Pengambilan keputusan harus dilakukan secara mufakat.
Sedangkan, presiden hanya menerima laporan KSSK mengenai penetapan kondisi tidak normal, langkah penetapannya, dan penanganan bank berdampak sistemik.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, penentuan kondisi tidak normal tetap diambil KSSK.
Sebab posisi pemerintah telah diwakili menteri keuangan.
"Nanti presiden akan bertanya kepada empat pihak itu," katanya.
Diharapkan RUU ini selesai pada masa sidang 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













