kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.890   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

RUU JPSK: Presiden diminta tetapkan status krisis


Rabu, 18 November 2015 / 17:57 WIB
RUU JPSK: Presiden diminta tetapkan status krisis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kembali dibahas pemerintah dan komisi XI DPR RI. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan, presiden tetap ambil bagian dalam penetapan kondisi krisis.

Hari ini pemerintah dan Komisi XI DPR mengadakan rapat kerja membahas RUU JPSK. Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR menyerahkan beberapa daftar investasi masalah (DIM) pasal-pasal RUU JPSK kepada pemerintah untuk dibahas di rapat panitia kerja (panja) tingkat pertama. DPR menyerahkan enam DIM dan tiga DIM akan diserahkan besok, Kamis (19/11).

Ketua Komisi Fadel Muhammad mengatakan, salah satu DIM yang diserahkan yaitu mengenai penetapan status stabilitas sistem keuangan, apakah darurat atau krisis.

Menurut Fadel, Presiden harus ikut mengambil keputusan tersebut, tidak hanya empat pihak yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Harus ada Presiden. Kalau ada apa-apa presiden yang tanggung jawab. Presiden yang katakan darurat," kata Fadel, Rabu (18/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×