kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Alkohol diminta tidak berlaku surut


Jumat, 22 Mei 2015 / 06:44 WIB
RUU Alkohol diminta tidak berlaku surut
ILUSTRASI. Promo Sociolla Road to 12.12 Beauty Wonderland Periode 4-11 Desember 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Minuman beralkohol yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, tidak merugikan industri yang sudah lama beroperasi.

Widodo, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemdag, mengatakan, perlu ada toleransi bagi produsen minuman beralkohol yang telah beroperasi sebelum beleid ini diberlakukan. "Jadi, seharusnya perusahaan tidak boleh terganggu, dan peraturannya tak berlaku surut," kata Widodo, belum lama ini.

Bila dalam RUU Minuman Berlakohol tetap ada poin larangan menyimpan dan mendistribusi, ini menyulitkan produsen. Selama ini industri minuman beralkohol di tanah air banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, industri pariwisata akan terkena efeknya. Widodo berharap, DPR segera mengundang pemerintah membahas RUU Minuman Beralkohol. Sebab, hingga masa sidang ke empat, pemerintah belum diundang DPR.

"Kemdag termasuk yang dapat surat Presiden untuk bahas di DPR," katanya. Dalam draft RUU ini, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pengetatan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol dilakukan dalam beberapa bentuk.

Pertama, pembatasan produksi minuman beralkohol. Pembatasan akan dilakukan dengan melarang setiap orang memproduksi minuman beralkohol jenis A atau berkadar alkohol 1%- 5%, jenis B (kadar 5%-20%), jenis C (kadar 20%- 55%), minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, dan minuman beralkohol campuran dan racikan.

Ada sanksi pidana bagi pelanggar aturan larangan produksi, peredaran dan konsumsi minuman alkohol. Jika melanggar produksi, akan kena pidana bui minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Lalu, bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, diancam hukuman penjara minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Agoes Silaban, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor mengaku keberatan bila seluruh produsen minuman beralkohol dihentikan produksinya. "Sebab, produsen minuman beralkohol sudah ada sejak lama," kata Agoes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×