kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU AAEC bakal dibawa ke rapat paripurna, ini kata Akumindo


Senin, 30 Agustus 2021 / 06:56 WIB
RUU AAEC bakal dibawa ke rapat paripurna, ini kata Akumindo
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR RI


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang Undang (RUU) tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN dalam Perdagangan Elektronik ke pembahasan tingkat II. Artinya, beleid tersebut akan masuk dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

AAEC merupakan payung kerja sama perdagangan melalui sistem elektronik antar pemerintah di ASEAN, serta sebagai upaya meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, dengan jumlah penduduk 200 juta lebih maka artinya Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat di ASEAN.

Dengan adanya AAEC maka yang perlu diperhatikan oleh pemerintah ialah bagaimana menjaga pasar yang besar tersebut agar tetap menjadi milik UMKM atau pemain lokal meski telah dibuka melalui perdagangan elektronik.

"Nah bagaimana kita siapkan diri masuk di pasar ASEAN, dan juga perlu proteksi pasar yang besar ini dengan ketentuan. Maksudnya boleh pasar dibuka cuma tetap harus ada proteksi biar produk UMKM tetap jadi tuan rumah. Jangan sampai diserbu [produk asing]," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (29/8).

Baca Juga: AAEC diharapkan mampu tingkatkan nilai perdagangan barang dan jasa lewat PMSE

Oleh karenanya pemerintah diminta untuk terus memacu produk dalam negeri mulai dari kualitas, kuantitas dan juga memproteksi pasar yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, Edy juga berpesan agar para pelaku usaha lokal atau UMKM untuk tetap meningkatkan kualitas dan kuantitas produk. Dimana era digitalisasi memang tak dipungkiri membuka pasar yang lebih luas. 

"Artinya pesan saya buat teman UMKM, mari kita belajar kita mampu bersaing, mampu bersaing tentang kualitas, bahkan kita jual ke pasar mereka. Pasar boleh dibuka tapi tetep ada ketentuan tertentu harus ditaati, jangan berikan bebas yang berlebihan ada tata niaga yang harus diatur," jelasnya.

Pemerintah diminta untuk menyiapkan regulasi terkait perdagangan elektronik yang tetap berpihak kepada pelaku UMKM. Serta perlu juga adanya dukungan permodalan untuk menguatkan produk UMKM agar mampu berdaya saing.

Selanjutnya: PPKM periode 23-30 Agustus berakhir hari ini, apakah akan diperpanjang?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×