kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.238   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.901   20,18   0,29%
  • KOMPAS100 1.006   4,06   0,41%
  • LQ45 769   3,28   0,43%
  • ISSI 227   0,93   0,41%
  • IDX30 396   1,74   0,44%
  • IDXHIDIV20 459   1,43   0,31%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,01   0,89%
  • IDXQ30 128   0,18   0,14%

Rumah tipe 36 wajib pakai lampu tenaga surya


Senin, 09 April 2012 / 14:35 WIB
Rumah tipe 36 wajib pakai lampu tenaga surya
Film Now You See Me akan tayang malam ini di bioskop Trans TV 7 April 2021.


Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mewajibkan seluruh pengembang memakai lampu hemat energi tenaga surya. Kemenpera berharap penggunaan lampu hemat energi tenaga surya ini bisa menghemat listrik secara nasional.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berencana mengeluarkan peraturan menteri untuk mengatur kewajiban penghematan energi bagi rumah tipe 36 ini. Ke depan, dia berharap, seluruh rumah tipe 36 menggunakan tenaga surya untuk penerangan lampu.

Kemenpera juga berharap pengelola rumah susun serta apartemen memanfaatkan teknologi ini untuk penerangan di dalam fasilitas umum serta taman. "Pemanfaatn energi tenaga surya bisa juga dimanfaatkan untuk lampu penerangan jalan," katanya dalam siaran pers, Senin (9/4).

Untuk melaksanakan program hemat energi ini, Kemenpera ini akan bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.

Djan Faridz hakul yakin, program lampu hemat energi ini tidak akan berdampak terhadap harga rumah. Dia mengatakan, harga lampu hemat energi tidak mahal karena produksi dalam negeri. "Tidak mungkin saya memberikan rekomendasi untuk harga yang tidak terjangkau," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×