kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ruhut Sitompul akhirnya jadi Ketua Komisi III DPR


Rabu, 18 September 2013 / 17:38 WIB
Ruhut Sitompul akhirnya jadi Ketua Komisi III DPR
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Pump jacks operate in front of a drilling rig in an oil field in Midland, Texas U.S. August 22, 2018. Picture taken August 22, 2018. REUTERS/Nick Oxford/File Photo


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Politisi Demokrat Ruhut Sitompul membuktikan pernyataannya sebagai Ketua Komisi III DPR. Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat memilih Ruhut untuk menggantikan Gede Pasek Suardika.

Keputusan itu tertuang dalam lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor: 174/SK/DPP.PD/IX/2013. SK itu ditandatangani oleh Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono.

Selain Pasek, Saan Mustopa juga dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris fraksi Demokrat. Saan digantikan Teuku Riefky Harsya.

Pergantian juga terjadi pada pimpinan komisi lainnya yakni komisi V Michael Watimena menggatikan Mulyadi, Komisi VIII Mahrus Munir menggantikan Radityo Gambiro dan Komisi X Wayan Sugiana menggantikan Agus Hermanto.

Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menyatakan pergantian tersebut merupakan hal yang biasa. Menurutnya, rotasi dilakukan untuk penyegaran.

"Untuk pemberian kesempatan yang belum pernah menjadi pimpinan fraksi karena tinggal setahun lagi, rencana sudah lama, pelaksanan baru saat ini," kata Nurhayati.

Mengenai alasan terpilihnya Ruhut sebagai Ketua Komisi III DPR, Nurhayati mengatakan hal itu keputusan DPP Demokrat. "Itu keputusan DPP, kita hanya mengikuti," ujar Nurhayati. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×