Reporter: Rahajeng Kusumo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul menyatakan, merupakan hal yang wajar jika Angelina Sondakh atau Anggie dilaporkan ke kepolisian karena dianggap memberikan laporan palsu terkait kasus suap wisma atlet SEA Games. Ia menegaskan, saksi yang memberikan keterangan palsu ancaman hukumannya bisa lebih berat dibandingkan terdakwa.
"Kalau terdakwa kan bisa berbohong karena melindungi dirinya dan bisa dibuktikan melaui bukti-bukti hukum. Sedangkan saksi itu tegas, tidak boleh berbohong, ada ancaman hukuman dan sanksi tujuh tahun penjara bagi saksi yang berbohong." ungkap Ruhut ketika di temui di gedung dewan, Kamis (16/2).
Ruhut juga mengingatkan agar Angie lebih berhati-hati karena posisinya dalam kasus tersebut juga sebagai tersangka. Menurutnya jika BAP telah selesai dan dibawa ke persidangan, Angie akan segera resmi menjadi terdakwa.
Kasus yang menyeret beberapa nama kader Partai Demokrat ini mempengaruhi terhadap penurunan citra partai, sehingga dirinya juga menyesalkan keputusan untuk memasukan Angie ke Komisi III. Ia menganggap keputusan ini tidak tepat dan menjadi beban bagi Partai Demokrat dan bagi komisi sendiri, terutama karena Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan, yang bermitra erat dengan aparat penegak hukum termasuk KPK yang tengah mengusut kasus tersebut.
"Kawan-kawan pengambil keputusan di fraksi, jangan menambah masalah baru. Apalagi dengan memasukan Angie ke komisi III. Saya yang pertama langsung memprotesnya dan yang lain termasuk Pak Abraham Samad. Saya lihat kawan-kawan pengambil keputusan kenapa sih tidak cerdas, karena badai kita (Demokrat) belum berlalu," tegasnya kepada wartawan.
Hingga kini, nama Angelina Sondakh masih terdaftar sebagai anggota komisi III. Akan tetapi, menurut Ruhut, Angie telah dipindahkan ke Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News