kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Rugikan Negara Rp 331 Juta, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan


Senin, 22 Mei 2023 / 15:17 WIB
Rugikan Negara Rp 331 Juta, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
ILUSTRASI. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan pengemplang pajak berinisial HY ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan pengemplang pajak berinisial HY beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Diketahui, HY merupakan seorang Direktur PT HPE yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui wajib pajak PT HPE, berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 331 juta," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, HY dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Butuh Tax Ratio 12%

Sebelumnya, tersangka HY telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Namun, tersangka tersebut tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerja sama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Sumatera Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta jajaran Kejaksaan Negeri Palembang.

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau agar wajib pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain itu, hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan (PPh) Bonus Atlet SEA Games 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×