kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Ruas jalan non nasional yang strategis dibiayai APBN


Minggu, 05 Juni 2011 / 12:21 WIB
Ruas jalan non nasional yang strategis dibiayai APBN
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) reli dan naik 0,58% menjadi 5.371,47 pada Kamis (27/8). Sementara, indeks saham LQ45 menguat 0,37%.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah pusat tidak hanya akan membiayai ruas jalan nasional sepanjang 38.569,823 kilometer, tetapi juga membiayai jalan non nasional yang strategis. Kementerian Pekerjaan Umum telah mengidentifikasi ruas-ruas jalan non nasional yang bersifat strategis sepanjang 11.577,807 kilometer.

Direktur Bina Pelaksana Wilayah II di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Winarno mengatakan, Menteri PU Djoko Kirmanto sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 567 tahun 2010, yang diantaranya mengatur soal jalan-jalan strategis nasional yang penanganannya dibiayai APBN. Ruas jalan non nasional yang strategis tersebut terdiri atas jalan provinsi dan jalan kabupaten.

"Sudah dilakukan kajian, kalau ruas-ruas tersebut sempat terganggu, akan menimbulkan stagnasi yang berdampak luas," ungkapnya, Rabu (1/6).

Winarno menegaskan, meski bukan termasuk jaringan jalan nasional, Kementerian PU tidak menyalahi disiplin anggaran untuk membiayai ruas-ruas tersebut. Artinya, dengan SK menteri tersebut, dilegalkan untuk menangani jalan strategis nasional itu. Meski demikian, penggunaan APBN untuk membiayai jalan strategis itu dilakukan bagi Pemerintah Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani jalan strategis tersebut.

Winarno bilang, UU No 38 tahun 2004 tentang jalan sudah mengatur soal tanggung jawab atas pengelolaan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Pada UU tersebut, pemerintah pusat hanya membiayai jalan nasional. Tetapi karena pertimbangan beberapa jalan provinsi dan kabupaten memiliki nilai strategis, maka pemerintah pusat juga ikut membiayai jalan-jalan strategis tersebut.

Namun, dia mengkritik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang tidak mampu menangani ruas jalan yang menjadi cakupan tanggung jawabnya. Menurutnya, otonomi daerah seharusnya membuat daerah juga siap untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×