Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.C0.ID-JAKARTA. Indonesia resmi memasuki babak baru transparansi perpajakan aset digital setelah bergabung dalam Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Pursuant to The Crypto Asset Reporting Framework (CARF-MCAA).
Kesepakatan global ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan rezim pajak kripto di dalam negeri sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, dengan berlakunya CARF-MCAA, ruang penghindaran pajak atas transaksi aset kripto semakin sempit.
Baca Juga: Ramai di Medsos! Boikot Pajak Jadi Bentuk Protes ke Pemerintah
Selama ini, otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami kesulitan melacak transaksi maupun kepemilikan kripto masyarakat yang dilakukan melalui penyedia layanan luar negeri (Crypto Asset Service Providers atau exchanger offshore).
"Melalui perjanjian CARF-MCAA ini, ruang penghindaran pajak pada transaksi aset kripto tentu lebih sempit," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (31/8).
Ariawan menambahkan, dengan adanya perjanjian CARF-MCAA ini maka data nasabah dan transaksi offshore akan masuk ke DJP.
Sesuai PMK 50/2025, DJP dapat menunjukan PPMSE luar negeri memungut PPh 22 Final 1% atau melakukan penagihan jika belum dipungut.
"Sehingga bisa menaikkan coverage transaksi sekaligus disinsentif untuk channel shifting ke offshore," katanya.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia per November 2024 tercatat 22,1 juta orang dengan tren meningkat.
Nilai transaksi mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari–November 2024, sementara untuk Januari–Juni 2025 sudah menembus Rp 224,11 triliun.
Ariawan memperkirakan, dengan pendekatan nilai transaksi tahunan Rp 800 triliun hingga Rp 1.000 triliun dan pangsa transaksi offshore sekitar 30%–40%, potensi penerimaan pajak tambahan cukup signifikan.
Jika tarif domestik 0,21% dan offshore 1%, maka pada 2026 dengan capture rate 30% potensi penerimaan bisa mencapai Rp 2,2 triliun.
Angka itu diperkirakan naik menjadi Rp 3,4 triliun pada 2027 seiring meningkatnya pertukaran data antarnegara.
Baca Juga: Realisasi Pajak Jakarta Tembus Rp 27,57 Triliun, PBB Jadi Andalan
Selain potensi penerimaan, Ariawan menekankan adanya dampak kepatuhan. Misalnya akan terjadi transparency shock, yakni pergeseran perilaku dari wajib pajak yang sebelumnya lebih memilih trading di offshore menuju domestik.
"Dengan akurasi data matching, DJP diharapkan identitas WNI di platform global lebih mudah dikenali sehingga juga meningkatkan filing quality," pungkasnya.
Sebagai informasi, Indonesia resmi tercatat sebagai salah satu negara penandatanganan CARF-MCAA yang digagas OECD.
Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam transparansi perpajakan global, khususnya terkait aset kripto.
Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut bersamaan dengan 50 negara lainnya seperti Jepang, Italia, Kanada, Jerman hingga Brazil.
Selanjutnya: Bisnis Macet, PHRI Menanti Langkah Konkret Pemerintah Respons Demo
Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News