Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pulau Karantina akan selesai tahun ini.
PP tersebut diharapkan akan masuk dalam kebijakan yang dipercepat sehingga dapat segera dieksekusi. Sebab deadline pembangunan fisik harus dilaksanakan pada tahun 2016 dan pada awal tahun 2017 sudah bisa digunakan.
Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan proses persiapan pembangunan Pulau Karantina harus dilakukan secara terstruktur dan berurutan.
Pada tahun 2016 proses pembangunan fisiknya akan dimulai dari desain pulau dan analisis dampak lingkungan (amdal) harus sudah ada. Kemudian disusul dengan pembangunan infrastruktur seperti listrik, jalan dan kandang termasuk laboratorium.
Ia bilang pembangunan Pulau Karantina harus hati-hati karena ini menyangkut proses mitigasi penyakit. "Semua prosedur harus diikuti secara teknis mulai dari studi amdal, studi epidemiologi dan hasil uji laboratorium harus memastikan bahwa tidak ada bakteri," ujar Banun, Minggu (27/9).
Banun mengatakan RPP Pulau Karantina ini akan dimasukkan pemerintah dalam paket kebijakan kelompok cepat. Sehingga pada tahun ini, RPP tersebut ditargetkan sudah jadi.
Sejauh ini, Kemtan masih fokus akan membangun Pulau Naduk di Bangka Belitung yang ditargetkan menjadi Pulau Karantina dan beroperasi pada tahun 2017. Bila rencana ini tercapai, maka Naduk menjadi pulau karantina pertama di Indonesia sejak merdeka.
Pulau Naduk memiliki luas 2.100 ha ditargetkan dapat menampung sapi sebanyak 15.000 ekor hingga 20.000 ekor. Di pulau-pulau di dekat Naduk nantinya akan dijadikan tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Banun memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pulau ini mencapai di atas Rp 100 miliar. Sementara sapi-sapi yang akan didatangkan untuk menghuni pulau karantina ini akan diserahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.
"Proses mendatangkan sapi indukan itu nanti mengikuti program pemerintah dan sekarang sedang diatur dalam RPP tersendiri mengenai zonasi dan asal sapinya," imbuhnya.
Dalam Amanah Undang-Undang Nomor 41 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebenarnya sudah ada dua PP. Pertama PP yang mengatur soal zonasi asal dari sapi-sapi indukan yang akan diimpor dan satunya lagi yang mengatur mengenai keberadaan Pulau Karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













