kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Robertus Robet dijerat pasal penghinaan penguasa atau badan hukum di Indonesia


Kamis, 07 Maret 2019 / 18:18 WIB
Robertus Robet dijerat pasal penghinaan penguasa atau badan hukum di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. "Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 terpenuhi di situ," ujar Dedi.

Alat bukti yang membuat polisi menyimpulkan hal tersebut adalah video saat Robertus berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Kemudian, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan para ahli pidana dan bahasa. Dedi menambahkan bahwa Robertus juga telah mengakui bahwa narasi serta pemilihan kata atau diksi dalam orasi tersebut dilakukan olehnya.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," terangnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus tidak ditahan. Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya adalah 1,5 tahun.

Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×