kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Robertus Robet dijerat pasal penghinaan penguasa atau badan hukum di Indonesia


Kamis, 07 Maret 2019 / 18:18 WIB
Robertus Robet dijerat pasal penghinaan penguasa atau badan hukum di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Sebelumnya, Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/) dini hari dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai pemeriksaan Robertus, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. "Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 terpenuhi di situ," ujar Dedi.

Alat bukti yang membuat polisi menyimpulkan hal tersebut adalah video saat Robertus berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

Kemudian, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan para ahli pidana dan bahasa. Dedi menambahkan bahwa Robertus juga telah mengakui bahwa narasi serta pemilihan kata atau diksi dalam orasi tersebut dilakukan olehnya.

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," terangnya.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus tidak ditahan. Dedi menjelaskan bahwa ancaman hukuman dari pasal yang menjeratnya adalah 1,5 tahun.

Pada pasal 207 KUHP tersebut tertulis "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah". (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Robertus Robet Dijerat Pasal Penghinaan Penguasa atau Badan Hukum di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×