Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan akademisi yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Robertus Robet, menuai polemik di masyarakat. Robet ditangkap kepolisian setelah menyanyikan pelesetan lagu "Mars ABRI" saat Aksi Kamisan pekan lalu.
Dia diduga ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah video orasinya tersebar luas di media sosial. Berikut kronologi penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut:
Aksi Kamisan
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi damai mingguan yang dilakukan sejak awal 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang belum juga mendapat keadilan, serta para aktivis dan pegiat HAM.
Pada kegiatan Kamisan pada 28 Februari lalu di depan Istana Presiden, Robet menyanyikan “Mars ABRI” yang kemudian menuai masalah hingga menyeretnya ke ranah hukum.
Berikut lirik “Mars ABRI” yang dinyanyikan Robet, sebagaimana juga dinyanyikan oleh para mahasiswa saat berdemonstrasi menuntut reformasi dan mundurnya Soeharto pada 1998:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna bubarkan saja
Diganti Menwa (Resimen Mahasiswa),
kalau perlu diganti pramuka
Naik bus kota enggak pernah bayar
Apalagi makan di warung Tegal …
Ia tidak melanjutkan untuk menyanyikan lagu tersebut secara penuh, karena lirik lagu secara keseluruhan dinilai terlalu sensitif.
Tidak lama, ia langsung memulai orasinya yang berisi penolakan aktifnya perwira militer di ranah politik dan birokrasi atau dwifungsi TNI.
Video tersebar
Namun, video orasi Robet yang diawali dengan "Mars ABRI" itu tersebar luas di media sosial. Menanggapi itu, Robet memberikan penjelasannya.
Menurut dia, lagu itu ditujukan kepada ABRI di masa lalu saat Soeharto berkuasa, bukan TNI sekarang. "Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini. Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," kata Robet.
Sebelum orasi, Robet pun mengaku telah menjelaskan asal-usul lagu itu yang bukan merupakan ciptaannya. Namun, penjelasannya tidak terekam dalam video.
Ditangkap dan jadi tersangka
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Dedi Prasetyo, Robet ditangkap Kamis (7/3) dini hari pukul 00.15 WIB di rumahnya. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait nyanyiannya saat Aksi Kamisan.
Menurut keterangan pengacara dari Lokataru yang juga mendampingi Robet, Nurkholis Hidayat, orang tim penyidik dari Cyber Mabes Polri mendatangi kediaman Robet pada Rabu (6/3) malam pukul 23.45 dengan membawa surat penangkapan.
"Saat penangkapan, Robet di rumah kebetulan bersama teman-temannya. Saya, Yati (Koordinator Kontras Yati Andriyani), Indria Fernida (aktivis AJAR), dan Papang Hidayat dari Amnesty Internasional," kata Nurkholis melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/3) siang.
Ia menyebut, sore hari sebelum penangkapan terjadi, sekitar pukul 15.00 WIB, rumah Robet didatangi sejumlah orang yang mengaku berasal dari TNI. "Sore ada yang mengaku dari Mabes TNI, ngaku-ngaku tapi tidak jelas benar atau tidaknya. Tidak bisa kami verifikasi," ucap Nurkholis.
Tuduhan Robertus
Robet dituduh melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Apa yang dilakukan Robertus Robet di Aksi Kamisan 28 Februari kemarin, dianggap sebagai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Ia diperiksa dengan didampingi sejumlah lembaga hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan berekspresi. Berdasar keterangan yang diberikan Nurkholis, Robet dibawa ke mabes Polri dengan mobil penyidik pada pukul 00.30 WIB.
Kemudian langsung menjalani BAP pada pukul 02.00 WIB dan selesai pada pukul 05.00 WIB. "Selanjutnya menunggu keputusan kepolisian. Saat ini Robet masih di Mabes ditemani pengacara yang lainnya," ucap Nurkholis.
Namun, saat ini Robet sudah berstatus sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. “(Ditetapkan menjadi tersangka) sejak diperiksa hari ini,” kata Dedi kepada Kompas.com, Kamis (7/3). (Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Aktivis HAM Robertus Robet..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News