kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Rini Soemarno dilaporkan ke polisi


Rabu, 17 Juni 2015 / 20:32 WIB
Rini Soemarno dilaporkan ke polisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Kajian Publik Indonesia Club (IC) melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (17/6). Direktur IC Gigih Guntoro mengatakan, pihaknya melaporkan Rini karena menganggap kebijakan yang diambilnya mengancam kedaulatan negara. Hal ini terkait kerja sama antara PT Telkom dengan Singtel dalam pembangunan pusat data informasi di Singapura.

"Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih, seusai melaporkan Rini, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang.

Aturan yang dimaksud Gigih adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gigih mencontohkan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

"Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara," ujar Gigih.

Dengan kebijakan ini, menurut Gigih, Indonesia akan menjadi negara yang rawan disadap oleh negara lain. Hal tersebut berbahaya bagi ketahanan suatu negara. Selain Rini, pihak IC juga menjadikan Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga sebagai terlapor dalam laporan tersebut.

Gigih membawa serta sejumlah bukti dalam laporannya itu. Namun, pekan depan ia akan membawa bukti yang lebih menguatkan laporannya itu.

Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rini tak bersedia memberikan komentar tentang laporan tersebut.

"Aduh, nanti saja ya, saya lagi di luar," ujar Rini, dan langsung mematikan sambungan teleponnya. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×