kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Rincian UMP 2021 di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY


Sabtu, 23 Januari 2021 / 11:10 WIB
Rincian UMP 2021 di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY


Penulis: Virdita Ratriani


Rincian UMP 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).

Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah yang ikut menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×