kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.133   46,00   0,25%
  • IDX 5.943   18,62   0,31%
  • KOMPAS100 772   1,42   0,18%
  • LQ45 590   0,72   0,12%
  • ISSI 205   1,43   0,70%
  • IDX30 334   0,16   0,05%
  • IDXHIDIV20 414   0,66   0,16%
  • IDX80 88   0,17   0,19%
  • IDXV30 113   0,32   0,28%
  • IDXQ30 107   -0,10   -0,09%

Rincian UMP 2021 di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY


Sabtu, 23 Januari 2021 / 11:10 WIB
Rincian UMP 2021 di 34 provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, terendah DIY


Penulis: Virdita Ratriani


Rincian UMP 2021
Rincian UMP 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).

Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah yang ikut menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×