kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.726   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.334   15,71   0,19%
  • KOMPAS100 1.161   1,52   0,13%
  • LQ45 847   0,49   0,06%
  • ISSI 288   1,35   0,47%
  • IDX30 444   -1,57   -0,35%
  • IDXHIDIV20 511   -0,42   -0,08%
  • IDX80 131   0,14   0,11%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 141   -0,58   -0,41%

Rincian Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 5 April 2022


Sabtu, 09 April 2022 / 00:15 WIB
Rincian Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 5 April 2022


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Baca Juga: Persiapan Mudik 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang dan Syarat Perjalanan Terbaru

Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Tes Antigen & RT-PCR Lagi, Kecuali Bagi yang Sudah Booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×