Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.
Baca Juga: Persiapan Mudik 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang dan Syarat Perjalanan Terbaru
Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Tes Antigen & RT-PCR Lagi, Kecuali Bagi yang Sudah Booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News