kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.112   63,00   0,37%
  • IDX 6.963   -26,19   -0,37%
  • KOMPAS100 957   -8,53   -0,88%
  • LQ45 701   -7,01   -0,99%
  • ISSI 249   -0,59   -0,24%
  • IDX30 382   -5,70   -1,47%
  • IDXHIDIV20 473   -8,53   -1,77%
  • IDX80 108   -0,90   -0,83%
  • IDXV30 131   -1,84   -1,39%
  • IDXQ30 124   -2,15   -1,70%

Rincian Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 5 April 2022


Sabtu, 09 April 2022 / 00:15 WIB
Rincian Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat Terbang Mulai 5 April 2022


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Novie.

Baca Juga: Persiapan Mudik 2022, Ini Tarif Tol Jakarta-Semarang dan Syarat Perjalanan Terbaru

Selama pemberlakuan surat daran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100%. Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Tes Antigen & RT-PCR Lagi, Kecuali Bagi yang Sudah Booster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×