kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ricuh Soal Tapera, Airlangga Minta Kemenkeu dan Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi


Rabu, 29 Mei 2024 / 17:54 WIB
Ricuh Soal Tapera, Airlangga Minta Kemenkeu dan Kementerian PUPR Lakukan Sosialisasi
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan sosialisasi lebih lanjut mengingat iuran Tapera telah menimbulkan polemik di masyarakat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.DI-JAKARTA. Ramainya penolakan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sampai di telinga pemerintah.

Pasalnya, permasalahan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut harus dilihat terlebih dahulu manfaat apa yang nantinya akan didapatkan oleh para pekerja apabila membayar iuran Tapera.

"Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentunya dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5).

Baca Juga: Partai Buruh: Mustahil Iuran 3% Tapera Bisa Bantu Buruh Miliki Rumah

Oleh karena itu, Airlangga bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan sosialisasi lebih lanjut mengingat iuran Tapera telah menimbulkan polemik di masyarakat.

"Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Dipahami dulu, (Tapera) disosialisasi dulu," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan PP 21/2024, ditetapkan bahwa besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×