Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.DI-JAKARTA. Ramainya penolakan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sampai di telinga pemerintah.
Pasalnya, permasalahan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut harus dilihat terlebih dahulu manfaat apa yang nantinya akan didapatkan oleh para pekerja apabila membayar iuran Tapera.
"Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentunya dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait dengan perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (29/5).
Baca Juga: Partai Buruh: Mustahil Iuran 3% Tapera Bisa Bantu Buruh Miliki Rumah
Oleh karena itu, Airlangga bilang, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus melakukan sosialisasi lebih lanjut mengingat iuran Tapera telah menimbulkan polemik di masyarakat.
"Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Dipahami dulu, (Tapera) disosialisasi dulu," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan PP 21/2024, ditetapkan bahwa besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News