Reporter: Asep Munazat Zatnika, Muhammad Yazid, Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gara-gara kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menggantung, Kementerian Keuangan kini menyiapkan strategi alternatif. Yakni: memperketat pemeriksaan kepatuhan wajib pajak pribadi dan badan.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bahkan telah menyiapkan 4.551 orang pemeriksa dan penyidik pajak untuk memeriksa profil para wajib pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Selasa (8/3) lalu secara khusus mengumpulkan para penyidik pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gatot Subroto.
Menkeu berpesan, setiap penyidik pajak wajib memeriksa detail data wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi yang data pajaknya diduga tidak sesuai dengan profilnya. “Kami harap pemeriksa bisa melaksanakan tugasnya secara optimal,” tandas Bambang, Selasa (8/3).
Setiap pemeriksa ditargetkan mampu memeriksa data pajak hingga 15 wajib pajak. Artinya Ditjen Pajak menyasar pemeriksaan terhadap sekitar 68.265 wajib pajak. Sayangnya, Menkeu masih ogah blak-blakan menyebut target nilai setoran pajak atas wajib pajak yang diperiksa para pemeriksa atau penyidik pajak.
Menkeu hanya bilang, jika kebijakan pengampunan pajak berlaku tahun ini, pemeriksaan akan dihentikan. Syaratnya: wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. "Jika tak ikut, pemeriksaan tetap dilanjutkan," ujar dia.
Pemeriksaan kepatuhan pajak ini lebih banyak menyasar wajib pajak pribadi. Sebab, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari orang pribadi masih minim. Tahun 2015 lalu saja, penerimaan pajak pribadi hanya Rp 9 triliun, tak sebanding dengan jumlah masyarakat Indonesia yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencapai 10 juta WP.
Catatan Ditjen pajak, baru 500.000 orang wajib pajak pribadi yang membayar pajak sesuai kewajiban. Maka itu, tahun ini, target penerimaan pajak orang pribadi naik menjadi Rp 18 triliun.
Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, seharusnya petugas pajak rutin melakukan pengawasan pajak, bukan hanya karena didesak target APBN. Pemeriksaan dan pengawasan pajak juga harus diperluas.
"Bukan cuma pengusaha, jadi jangan seperti berburu di kebun binatang!" ujarnya, Rabu (9/3). Pengawasan juga harus dilakukan ke para pedagang yang memiliki omzet tinggi. dokter dan pengacara, serta profesi lainnya.
Ronny Bako, Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan mengatakan, pembayaran wajib pajak pribadi memang minim. Pemerintah kurang sosialiasi ke wajib pajak pribadi, khususnya wajib pajak pribadi yang punya usaha sampingan di luar dari pekerjaan utama.
"Banyak WP yang tidak melaporkan bisnis sampingannya," ujarnya. Tapi, ia sangsi, terjunnya ribuan penyidik pajak ini dilengkapi data pendukung. Tanpa data pendukung sebagai pembanding dan pegangan, penyidik pajak tak akan bisa efektif memaksa wajib pajak pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News