kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ribuan buruh terancam nganggur, KSPI tetap keukeh


Minggu, 10 November 2013 / 15:58 WIB
Ribuan buruh terancam nganggur, KSPI tetap keukeh
ILUSTRASI. Promo Cashback 50% berlaku di CGV dan Cinepolis (Dok/GoPay)


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia, menyusul pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menanggapi kabar tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku tetap akan meneruskan perjuangannya mendapatkan upah minimum bagi buruh DKI Jakarta, sebesar Rp 3,2 juta per bulan pada 2014.

Menurutnya, ancaman hengkang selalu dilontarkan pihak-pihak yang ingin melanggengkan kebijakan upah murah, termasuk Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

“Argumentasi ini sudah dari 3 tahun yang lalu, dan yang ngomong selalu orangnya itu-itu juga. Trionya itu kan Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo, Sarman Simanjorang Waketum Kadin DKI, satu lagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Trionya kan itu aja dari 3 tahun yang lalu,” kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2013).

Bahkan Iqbal meragukan keterangan Sofjan yang menyebutkan tujuh perusahaan asal Korea bakal relokasi ke Kamboja. Hal itu melihat pengalaman PT Sepatu Bata Tbk yang pada tahun lalu dikabarkan tutup.

Namun, nyatanya tetap beroperasi dan saat ini upah buruhnya justru membaik, dan tengah membangun satu pabrik di Purwakarta. Iqbal membenarkan bahwa ketujuh perusahaan itu meminta penangguhan upah minimum, meski pada akhirnya diputuskan oleh PTUN.

“Berarti, dari pengadilan telah memutuskan bahwa penangguhan itu adalah tidak sesuai dengan aturan makanya punya kewajiban untuk membayar. Sekarang kalau dia bilang mau pindah ke mana, sebut perusahan itu tiga saja, dan ke mana pindah,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kamis, PTUN Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT Myungsung Indonesia. Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia.

”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.

Perusahaan-perusahaan itu, lanjut Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah.

”Di Kamboja, upah buruh hanya US$ 40 per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×