kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RI-Singapura perkuat pertukaran informasi pajak


Senin, 15 Desember 2014 / 17:11 WIB
RI-Singapura perkuat pertukaran informasi pajak
ILUSTRASI. Gambar ucapan Idul Adha 2023.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, hari ini (15/12). Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berkomitmen melakukan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.

Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (15/12), kedua menteri tersebut membahas mengenai upaya-upaya peningkatan kerja sama bilateral. Upaya kerja sama yang khusus dibahas adalah pertukaran informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara.

Kerja sama pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura telah terjalin sejak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku efektif 1 Januari 1992. Untuk meningkatkan kualitas pertukaran informasi berdasarkan permintaan, kedua negara berkomitmen melakukan pertukaran informasi perpajakan.

"Kedua negara telah setuju mempertukarkan data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk informasi yang dimiliki oleh lembaga jasa keuangan, dan siapapun baik perseorangan ataupun entitas yang memiliki informasi terkait perpajakan atas subjek pajak kedua negara," ujar Kepala Biro Komunikasi Kemkeu Yudi Pramadi, Senin (15/12).

Melalui mekanisme pertukaran informasi, diakui Yudi, telah dilakukan pertukaran ratusan informasi antara kedua negara. Informasi yang ditukarkan ini sangat bermanfaat untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Kedua Menteri Keuangan juga sepakat meningkatkan secara signifikan jumlah pertukaran informasi berdasarkan permintaan terhadap seluruh aset yang dimiliki oleh penduduk negara. Aset ini termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak. 

Kedepannya, Indonesia dan Singapura menyepakati percepatan aliran informasi secara otomatis. Komitmen ini sejalan dengan Komunike yang dirilis oleh para pemimpin negara anggota G20 termasuk Presiden Joko Widodo dalam Brisbane Summit November lalu. 

Percepatan aliran informasi secara otomatis ini akan menjamin keadilan atas sistem perpajakan nasional dan membantu mengamankan basis penerimaan masing-masing negara. "Perturkaran informasi secara otomatis antara negara ini diharapkan dimulai pada tahun 2017 atau 2018, termasuk semua financial center," terang Yudi. Dengan begitu, tidak ada lagi penghindar pajak yang bisa menyembunyikan kekayakan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×