Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Arab untuk tidak memberlakukan kenaikan biaya visa kepada jemaah haji dan umroh asal Indonesia yang pernah melaksanakan ibadah tersebut. Mereka melalui Kementerian Agama, meminta agar pemerintah Arab bisa membuat pengecualian kepada jamaah haji dan umroh asal Indonesia.
Untuk membuat pengecualian tersebut, Lukman H Saifudin, Menteri Agama mengatakan, telah mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Urusan Haji Arab Saudi. Surat tersebut, berisi dua poin permintaan.
Pertama, mengecualikan jamaah umroh asal Indonesia yang sudah beribadah umroh lebih dari satu kali tapi ingin melaksanakan umroh lagi, dari daftar jemaah yang harus dikenakan biaya tambahan visa. "Itu kami minta sebagai kompensasi atas lamanya masa tunggu haji," katanya Selasa (15/11).
Kedua, mengecualikan petugas haji Indonesia dari daftar jemaah haji yang terkena kenaikan biaya visa tersebut. Lukman mengatakan, pemerintah ingin petugas haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji, sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugas. "Kalau kebijakan baru ini tetap diberlakukan, itu akan menimbulkan dampak besar ke petugas haji kita," katanya.
Sidang Kabinet Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berlangsung Agustus kemarin memutuskan untuk menaikkan harga visa masuk ke negara mereka. Penetapan tersebut diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan, Kementerian Ekonomi dan Kementerian Perencanaan Saudi untuk meningkatkan pendapatan di luar sektor minyak.
Dengan kenaikan tersebut, bagi negara asing yang berhaji dan berumroh lebih dari satu kali dan seterusnya akan dikenakan biaya visa 2.000 Saudi Riyal. Sementara itu, biaya visa haji pertama, ditanggung kerajaan alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News