kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

RI-Malaysia kerja sama berantas pencucian uang


Minggu, 22 Juli 2012 / 20:07 WIB
RI-Malaysia kerja sama berantas pencucian uang
ILUSTRASI. Ini dia harga sepeda gunung United Detroit MZ terkini, pilihan hemat di serinya


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Malaysia memperkuat hubungan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Kerja sama tersebut disepakati dalam pertemuan bilateral delegasi Malaysia dan delegasi Indonesia dalam acara Asia Pacific Group (APG) on Money Laundering Annual Meeting yang berlangsung di Brisbane, Australia 2012.

"Kedua negara, dalam hal ini Financial Intelligence Unit-nya Malaysia, sepakat meningkatkan kerja sama yang lebih efektif dalam pertukaran informasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,'' kata Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso, melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (22/7).

Agus menjadi Ketua Delegasi RI pada Asia Pacific Group on Money Laundering Annual Meeting 2012. Pertemuan tersebut diikuti unsur PPTAK dan Financial Intelligence Unit atau lembaga sejenis PPATK di Malaysia.

Menurut Agus, ada sejumlah transaksi keuangan terkait hubungan bisnis kedua negara yang rawan disalahgunakan, di antaranya; transaksi melalui jasa pengiriman (money remittance), jasa penukaran uang (money changer), dan produk investasi berupa property second home program atau suatu produk investasi yang memperbolehkan warga negara Indonesia memiliki rumah kedua di Malaysia.

Ketiga jenis transaksi tersebut, katanya, berpotensi membuka ruang terjadinya tindak pidana pencucian uang. Agus menjelaskan, berdasarkan penelitian PPATK, jasa pengiriman uang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba internasional. "Mereka memanfaatkan permintaan pengiriman uang para TKI untuk dikirimkan ke keluarganya di Indonesia, jadi seolah-olah uang hasil penjualan narkoba di Indonesia itulah yang merupakan uang yang dikirim dari Malaysia,'' ujarnya.

Contoh lainnya, dengan memanfaatkan jasa penukaran uang. Para pelaku tindak pidana pencucian uang membawa uang asing secara tunai keluar dan masuk Kepabeanan RI dengan alasan untuk keperluan bisnis money changer. ''Nah, kemudahan itu yang harus diperhatikan supaya usaha money changer tidak dijadikan sarana atau sasaran kejahatan TPPU,'' tambahnya.

Kemudian terkait program secondary home, kata Agus, Pemerintah Malaysia meminta Financial Intelligence Unit (FIU) untuk memperketat sistem pengenalan nasabah atau "Know Your Costumer" dan melakukan pendalaman atau "Customer Due Diligence", khususnya untuk Political Exposed Person (PEP's) Indonesia yang membeli rumah di Malaysia.

''Sehingga orang Indonesia tidak dengan mudah diberi permanent resident oleh Malaysia hanya karena seorang WNI membeli rumah sebagai secondary home di Malaysia,'' ujar Agus.

Diharapkan, kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Malaysia ini dapat berjalan efektif sehingga ruang gerak para pelaku kejahatan korupsi, terorisme, narkoba, dan lingkungan hidup akan semakin sempit. (Icha Rastika /Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×