kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

RI genjot potensi ekspor ikan asin


Sabtu, 27 September 2014 / 08:15 WIB
RI genjot potensi ekspor ikan asin
ILUSTRASI. Pekerja beraktifitas di gudang beras pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Direktur Food Station Cipinang Jaya Sebut Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Naik.


Reporter: Handoyo | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

JAKARTA. Potensi besar produk ikan olahan khususnya ikan kering, memicu pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus menggarap ekspor produk itu. KKP optimistis produk dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.

Ikan olahan berbentuk  ikan asin kering yang diproduksi di dalam negeri seperti ikan gabus, kendia, sepat dan repang. Sementara ikan olahan kering jenis ikan asin yang masuk pasar Indonesia alias impor adalah salmon dan cod.

Di sisi lain, jika merujuk pada total nilai impor produk perikanan, impor ikan olahan kering/ikan asin dari 2010-2013 masih di bawah 1%. Secara berturut-turut porsi impor ikan asin terhadap total produk impor ikan  olahan adalah 0,05%, 0,10%, 0,02% dan 0,02%. "Artinya ikan asin Indonesia masih menikmati surplus perdagangan," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P Hutagalung, dalam siaran pers, (26/9).      

Tercatat, sepanjang tahun 2010-2013, Indonesia telah mengekspor ikan olahan kering asin ke berbagai negara. Perincian nilainya, pada tahun 2010 sebesar US$ 19 juta, tahun 2011 sebesar US$ 23 juta, tahun 2012 mencapai US$ 20 juta dan pada tahun 2013 menembus angka US$ 21 juta.      

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur tata niaga impor ikan melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan 15/2011 dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP 231/2011. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×