kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Reza Paten Resmi Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89


Minggu, 06 November 2022 / 11:08 WIB
Reza Paten Resmi Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89
ILUSTRASI. Logo PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pengelola Net89.


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai tersangka. 

Reza Paten menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading. "Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022). 

Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka. 

Lebih jauh, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis. Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79. 

Baca Juga: Pasca Atta Halilintar Cs, Kini 22 Orang Lain Jadi Terlapor Kasus Robot Trading Net89

Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 

Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten. "Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022). 

Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut. "Saat ini masih dalam proses," sebut dia. 

Diberitakan sebelumnya, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. 

Baca Juga: Putusan Indra Kenz di Kasus Penipuan investasi Bodong, Majelis Hakim Resmi Menuda

Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa dalam kasus itu, para korban merugi hingga Rp 28 miliar. 

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada 26 Oktober 2022 lalu. 

Zainul menjelaskan, Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta. 

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. Kemudian, Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta diduga TPPU Pasal 5," ujar Zainul. 

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. 

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.  Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan zoom meeting.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/08552021/reza-paten-pemilik-robot-trading-net89-jadi-tersangka-investasi-bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×