kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Revisi UU Perpajakan dan Perbankan


Senin, 23 Maret 2015 / 14:18 WIB
ILUSTRASI. Suhu di beberapa daerah di Indonesia semakin panas terik, menembus angka 38°C. ANTARA FOTO/Rahmad.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

DPR akan inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan


JAKARTA. DPR berencana mengambil inisiatif revisi terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Perbankan. Setya Novanto, Ketua DPR mengatakan bahwa inisiatif tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.


Khusus dalam kaitannya dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan misalnya, Setya mengatakan bahwa inisiatif diajukan karena DPR ingin mendukung pemerintah menggenjot penerimaan negara. Sedangkan untuk UU Perbankan, inisiatif dilakukan karena DPR ingin arsitektur perbankan nasional bisa lebih kompetitif dan handal. "Kedua RUU perubahan itu diperlukan untuk menunjang stabilitas dan pertumbuhan ekonimi, maka DPR akan menginisiasi perubahannya," kata Setya di Gedung DPR Senin (23/3). Bukan hanya menginisiasi saja, DPR kata Setya juga bertekad akan segera membahas revisi UU tersebut di masa sidang sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×