kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi UU Perpajakan dan Perbankan


Senin, 23 Maret 2015 / 14:18 WIB
Revisi UU Perpajakan dan Perbankan
ILUSTRASI. Suhu di beberapa daerah di Indonesia semakin panas terik, menembus angka 38?C. ANTARA FOTO/Rahmad.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

DPR akan inisiasi revisi UU Perpajakan dan Perbankan


JAKARTA. DPR berencana mengambil inisiatif revisi terhadap UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UU Perbankan. Setya Novanto, Ketua DPR mengatakan bahwa inisiatif tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.


Khusus dalam kaitannya dengan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan misalnya, Setya mengatakan bahwa inisiatif diajukan karena DPR ingin mendukung pemerintah menggenjot penerimaan negara. Sedangkan untuk UU Perbankan, inisiatif dilakukan karena DPR ingin arsitektur perbankan nasional bisa lebih kompetitif dan handal. "Kedua RUU perubahan itu diperlukan untuk menunjang stabilitas dan pertumbuhan ekonimi, maka DPR akan menginisiasi perubahannya," kata Setya di Gedung DPR Senin (23/3). Bukan hanya menginisiasi saja, DPR kata Setya juga bertekad akan segera membahas revisi UU tersebut di masa sidang sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×