kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Perlindungan TKI kembali jalan


Rabu, 12 Juli 2017 / 19:22 WIB
Revisi UU Perlindungan TKI kembali jalan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Setelah, sebelumnya melewati delapan kali masa sidang yang tak membuahkan hasil.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta, Rabu (12/7).

Poin penting dalam kesepakatan ini yakni perihal adanya badan khusus yang bertugas dalam perlindungan pekerja migran.

Badan tersebut, nantinya dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden pula.Tapi, dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan tersebut harus berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Mengenai keanggotaan badan, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," kata Dede Yusuf, Ketua Komisi IX, Rabu (12/7).

Selain kesepakatan mengenai poin krusial tersebut, rapat kerja juga menyepakati ketentuan lain. Salah satunya mengenai pembentukan atase ketenagakerjaan di negara penempatan pekerja migran. Atase tersebut nantinya selevel diplomat yang memahami isu ketenagakerjaan.

Lingkupnya bisa berasal dari Kementerian Luar Negeri yang diberikan pemahaman mengenai isu ketenagakerjaan atau orang Kementerian Tenaga Kerja yang diberikan hak diplomatik.

Atase tersebut nantinya diberikan tugas untuk pendataan, verifikasi dan berkoordinasi dengan negara penempatan. "Mereka juga bertugas dalam bidang market intelligence," katanya.

Kesepakatan lain mengenai kejelasan pembagian tugas antara regulator dan operator dalam keberangkatan, penempatan dan kepulangan buruh migran. Dede mengatakan, setelah kesepakatan tersebut pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat panitia kerja.

Soes Hindharno, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja berharap dengan kemajuan pembahasan tersebut, revisi UU No.39 bisa kelar pada masa sidang ini. "Karena kalau sampai tidak selesai, bisa gagal. Sebab ini masa terakhir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×