kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi UU Pencucian Uang masuk tahap finalisasi


Jumat, 27 Agustus 2010 / 13:36 WIB
Revisi UU Pencucian Uang masuk tahap finalisasi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Draf revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memasuki tahap finalisasi. Hari ini (27/8), tim perumus yang terdiri dari DPR bersama dengan pemerintah, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung akan duduk bersama menggodok beleid ini.

Salah satu pembahasan yang krusial adalah soal bisa atau tidaknya enam lembaga bisa menyidik kasus pencucian uang. Enam lembaga tersebut yakni polisi, kejaksaan, KPK, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

Ketua Tim Perumus DPR Edison Betaubun tetap bersikukuh laporan PPATK hanya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dan kejaksaan. Dia beralasan, kewenangan menyidik pencucian uang ini berdasarkan sistem ketatanegaraan.

Dia mencontohkan seperti KPK. Menurutnya, KPK tak bisa menangani kasus pencucian uang karena lembaga itu bersifat sementara. "Hindarilah menempatkan KPK seolah-olah segala-galanya dari semua sistem hukum. Itu keliru," kata Edison, Jumat (27/8).

Menurutnya, penguatan kewenangan mestinya diberikan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang sifatnya permanen. Akan tetapi, tim perumus katanya, akan mencari formulasi tepat bagi enam lembaga ini.

Sampai saat ini rapat finalisasi yang dilakukan tertutup ini masih terus berlangsung. Edison mengatakan, tim perumus menargetkan bisa menyelesiakan draf beleid ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×