kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi Perka BP Batam belum kelar, pengusaha resah


Senin, 02 Januari 2017 / 19:28 WIB
Revisi Perka BP Batam belum kelar, pengusaha resah


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Revisi peraturan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih belum kelar juga. Hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menyelesaikan revisi tersebut, sehingga membuat resah pelaku usaha di sana.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, saat ini revisi beleid itu masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat disampaikan poin-poin perubahannya. "Sekarang masih di godok (diselesaikan)," kata Purnomo, Senin (2/1).

Sekadar catatan, aturan baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, pihaknya mengharapkan aturan terkait dengan tarif UWTO ini dikembalikan pada ketentuan sebelumnya. "Kami mengharapkan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan hanya revisi Perka," kata Jadi.

terbitnya PMK tersebut menurut Jadi bertolak belakang dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengharapkan peningkatan daya saing Batam. Lagi pula dalam 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan infrastruktur yang masif terjadi di Batam.

Ketidakpastian persoalan kebijakan ini juga dikeluhkan pengusaha lantaran akses ke perbankan menjadi sulit. Pengusaha yang batas waktu sewa lahannya habis tidak dapat lagi mengajukan kredit akibat belum ada kepastian status.

Bagi Kadin Batam, setidaknya ada tiga tuntutan utama yang dilontarkan kepada pemerintah pusat. Pertama, pencabutan PMK nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kedua, penggantian jajaran direksi BP Batam yang dinilai tidak berhasil mengembangkan Batam. Ketiga, Mengganbungkan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga tidak saling tumpang tindih kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×