kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Revisi Perka BP Batam belum kelar, pengusaha resah


Senin, 02 Januari 2017 / 19:28 WIB
Revisi Perka BP Batam belum kelar, pengusaha resah


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Revisi peraturan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) masih belum kelar juga. Hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Batam belum juga menyelesaikan revisi tersebut, sehingga membuat resah pelaku usaha di sana.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan, saat ini revisi beleid itu masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat disampaikan poin-poin perubahannya. "Sekarang masih di godok (diselesaikan)," kata Purnomo, Senin (2/1).

Sekadar catatan, aturan baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, pihaknya mengharapkan aturan terkait dengan tarif UWTO ini dikembalikan pada ketentuan sebelumnya. "Kami mengharapkan pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan hanya revisi Perka," kata Jadi.

terbitnya PMK tersebut menurut Jadi bertolak belakang dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengharapkan peningkatan daya saing Batam. Lagi pula dalam 15 tahun terakhir ini tidak ada pembangunan infrastruktur yang masif terjadi di Batam.

Ketidakpastian persoalan kebijakan ini juga dikeluhkan pengusaha lantaran akses ke perbankan menjadi sulit. Pengusaha yang batas waktu sewa lahannya habis tidak dapat lagi mengajukan kredit akibat belum ada kepastian status.

Bagi Kadin Batam, setidaknya ada tiga tuntutan utama yang dilontarkan kepada pemerintah pusat. Pertama, pencabutan PMK nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kedua, penggantian jajaran direksi BP Batam yang dinilai tidak berhasil mengembangkan Batam. Ketiga, Mengganbungkan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) sehingga tidak saling tumpang tindih kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×