kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,62   -0,81   -0.09%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal Karet


Rabu, 22 November 2023 / 16:20 WIB
Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal Karet
ILUSTRASI. Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai UU.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi I DPR RI sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai UU.

Dalam perubahan kedua UU ITE tersebut, pasal yang dianggap sebagai pasal karet tidak dihapus. Melainkan ada ketentuan yang diubah dalam pasal 27 dan 28.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, pasal tersebut tetap ada lantaran masih diatur juga dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Ada di KUHP. [Pasal 27 dan 28 tetap ada?] Ada iya, yang disesuaikan dengan UU KUHP," kata Budi ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/11)

Selain itu, kata Budi, dipertahankannya pasal tersebut guna menjaga agar ruang digital tetap sehat dan baik yang juga melindungi masyarakat. 

"Normanya ada di KUHP. Kita harus wujudkan ruang digital yang sehat baik yang juga bisa lindungi warga bangsa. Jadi enggak bisa ruang digital ini digunakan untuk mencederai menyakiti masyarakat. Ini tugas pemerintah mewujudkan ruang digital yang sehat dan bijaksana," kata Budi.

Baca Juga: Pemerintah dan Komisi I DPR Sepakat Bawa Revisi Kedua UU ITE ke Paripurna

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga dengan demikian hanya korban saja yang dapat melaporkan ke penegak hukum.

Adapun dalam revisi kedua ditambahkan Pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

"Larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang diatur dalam Pasal 27b," jelas Ketua Panja Revisi UU ITE Abdul Kharis dalam Raker Komisi I bersama Pemerintah, Rabu (22/11).

Penambahan ketentuan pasal 28 ayat 1 tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menambahkan, revisi UU ITE tak hanya mengurus soal sanksi akan tetapi juga melakukan pengamanan transaksi digital. 

"UU ini namanya Informasi Transaksi Elektronik. Kita hampir lupa karena banyak kasus ITE ini justru bukan digunakan untuk transaksi elektronik. Dengan masukan dari RDPU kita juga menyempurnakan agar ekosistem digital khususnya transaksi ekonomi juga diperbaiki," kata Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×