Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah merevisi aturan mengenai skema Gross Split dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 52 Tahun 2017. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang revisi Gross Split ini merupakan usaha pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas dengan mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan terutama perusahaan-perusahaan migas.
"Apakah dalam hal ini pemerintah tuli dengar masukan? Tidak. Kami juga dengar masukan formal dan informal K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang merasa harusnya Gross Split bisa lebih aktraktif," jelas Arcandra dalam acara Sosialisasi Revisi Gross Split di Kementerian ESDM Jakarta pada Jumat 8/9).
Arcandra bilang sejak aturan Gross Split terbit, memang banyak kalangan migas yang merespon negatif skema tersebut. Untuk itu, pemerintah pun membentuk tim baru untuk menindaklanjuti respon para investor migas di Indonesia.
"Muncullah beberapa model yang menurut hemat kami banyak dipengaruhi masukan-masukan dari IPA (Indonesia Petroleum Association) juga oleh konsultan-konsultan yang kami hormati bersama termasuk World Bank kemudian dari IHS juga dari WoodMac kemudian dari Pricewaterhouse. Ini beberapa konsultan yang kami undang untuk kami dengar masukan dari mereka," katanya.
Ke depannya, Arcandra bilang pemerintah terbuka untuk tetap melakukan perubahan dalam skema gross split. "Saya yakin semua ciptaan manusia selalu akan ada room for improvement. Kami akan coba dengan modeling yang kami punya mulai dari gross split sistem sebelumnya," imbuh Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News