kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan jaminan tenaga kerja migran akan terbit pekan ini


Selasa, 16 Oktober 2018 / 21:31 WIB
Revisi aturan jaminan tenaga kerja migran akan terbit pekan ini
ILUSTRASI. Calon TKI


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis revisi peraturan menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI). Jika tak ada aral melintang, pekan ini beleid tersebut akan resmi dikeluarkan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, saat ini regulasi tersebut sebetulnya sudah dalam tahap finalisasi dengan telah melibatkan berbagai pihak termasuk BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti malam diperintahkan finalisasi. Rencananya satu sampai dua hari ke depan selesai dan didaftarkan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemkumham) untuk disahkan. Paling lambat Senin," kata Soes di Jakarta, Selasa (16/10).

Dia merinci, dalam aturan revisi ini akan disesuaikan perluasan perlindungan jaminan kepada tenaga kerja migran. Semula, hanya ada tiga yang dikaver oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

Rencananya dari tiga perlindungan tersebut akan diperluas menjadi 12 jaminan baru yang terlingkup dalam JKM dan JKK. Sedangkan untuk JHT sedang akan terus coba dioptimalkan.

Misalnya perluasan tersebut juga mencakup Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sakit akibat kerja, gangguan kejiwaan akibat kerja, gangguan pelecehan dan sebagainya.

Sedangkan salah satu yang tidak akan di-cover dalam revisi aturan ini yakni perlindungan lembaga bantuan hukum di negara penempatan. Hal ini sebab untuk melindungi tenaga kerja tidak bisa sembarangan dan harus dalam persetujuan kedutaan besar republik Indonesia (KBRI).

"Sedangkan iurannya akan tetap sama Rp 370.000 per 31 bulan dengan manfaat tambahan. Misalnya dulu klaim kematian dari konsorsium Rp 80 juta sedangkan yang baru Rp 85 juta dengan tambahan dua anaknya mendapat santunan beasiswa sampai kuliah," jelas dia

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menyatakan, sebelumnya pihaknya terus mendorong perluasan perlindungan kepada pekerja migran. Dengan akan dirilisnya aturan revisi ini tentu disambut baik bagi pekerja migran dan diharapkan dapat mengoptimalkan perlindungan nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×