Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Masih banyak daerah di Indonesia yang menghadapi masalah krisis air bersih. Nah, keberadaan perusahaan daerah air minum (PDAM) harusnya bisa mengamankan kerawanan air bersih ini. Tapi nyatanya, PDAM belum bisa diandalkan. Sebab, banyak PDAM yang sakit akibat merugi dan terbelit utang sehingga harus disehatkan lewat restrukturisasi.
Tapi, upaya penyehatan ini bukan perkara gampang karena permasalahan yang kompleks. Ambil contoh, proses restrukturisasi utang lima PDAM yang hingga saat ini masih macet lantaran belum mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Pemerintah mensyaratkan restrukturisasi bisa dilakukan asalkan PDAM tersebut menaikkan tarifnya air yang dijual ke konsumen. Masalahnya, PDAM masih enggan menaikkan tarif air minum tersebut.
Dany Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PU bilang, restrukturisasi lima PDAM belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kelima PDAM itu memiliki utang sekitar Rp 1 triliun.
Kelimanya adalah PDAM Kota Semarang (Rp 317,25 miliar), Kabupaten Tangerang (Rp 379,72 miliar), Kota Bandung (Rp 342,6 miliar), Tirta Musi Palembang (Rp 209,57 miliar) dan PDAM Kota Makassar (Rp 177,28 miliar). "Kami menyetujui restrukturisasi dengan catatan, PDAM harus menaikkan tarifnya," katanya kemarin.
Kenaikan tarif menjadi syarat, karena harga saat ini terlalu murah. Alhasil, PDAM merugi dan tidak bisa mengembangkan bisnisnya.
Dany mengungkapkan, dari 170 PDAM yang bermasalah, terdapat 115 PDAM yang harus direstrukturisasi. Ia berharap, restrukturisasi utang bisa berjalan cepat. Namun, ia tidak bisa menargetkan kapan restrukturisasi bisa selesai.
Sebab, hal itu kembali lagi kepada keseriusan PDAM, apakah mau menaikkan tarif atau tidak. Melalui restrukturisasi, pihaknya akan menghapuskan utang denda dan tunggakan bunga. Jadi, PDAM hanya dibebankan membayar utang pokok. "Bunga dan tunggakan mereka (PDAM) bisa mencapai 60% dari utang pokok," tutur Dany.
Libatkan DPR
Ia mengungkapkan, percepatan restrukturisasi akan didorong melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No. 120/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM, restrukturisasi hanya dapat dilakukan kepada PDAM yang sudah menerapkan tarif di atas harga produksi.
PMK ini dinilai memberatkan PDAM karena sulit menerapkan tersebut dalam waktu singkat. Saat ini, revisi PMK masih diproses oleh Menteri Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz meminta agar restrukturisasi PDAM mendapatkan persetujuan DPRD terlebih dulu. "Kalau DPRD sudah setuju baru dieksekusi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News