Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Ditanya soal dampak restitusi ke penerimaan pajak, Fajry mengatakan memang pada dasarnya restitusi merupakan hak bagi wajib pajak. Oleh karena itu, menurutnya target pencapaian penerimaan pajak seharusnya tidak boleh mempengaruhi wajib pajak dalam memenuhi haknya tersebut.
"Pemenuhan target pajak dan hak restitusi pajak wajib pajak harusnya adalah dua hal yang tak berkaitan," terang Fajry.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan hal senada. Prianto bilang, restitusi pajak memang terjadi setiap tahun lantaran pajak yang dibayar lebih besar dari nilai yang seharusnya terutang.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Naik Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pengamat
Adapun jenisnya dapat berupa pajak penghasilan (PPh) badan (Pasal 25/29) dan PPN. Ia menjelaskan, PPh badan di restitusi tahunan lantaran ada hasil pemeriksaan atau hasil dari proses sengketa pajak.
Sedangkan PPN direstitusi lantaran alasan seperti kasus PPh Badan atau karena PKP berisiko rendah atau dikategorikan sebagai WP patuh. "Berdasarkan hal tersebut, target penerimaan pajak 2023 diyakini tidak akan terganggu karena sudah dikalkulasi," katanya.
Prianto melihat, jika trend usaha dan ekonomi saat ini semakin pulih dan profitabilitas perusahaan semakin normal, maka pajak lebih bayar (restitusi) juga akan menurun. Namun sebagai konsekuensi, PPh badan dan PPN akan kurang bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News