Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya dari tahun 2004 sampai dengan 2022.
Surya mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya enggak korupsi, enggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi ditemui usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
"Kebun saya (nilainya) cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus (berubah menjadi) Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun, saya lihat angkanya, saya setengah gila!," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Surya Darmadi Didakwa Rugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun
Selain didakwa merugikan negara, Surya disebut jaksa telah melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, Surya membeli lahan dan bangunan di berbagai tempat dan mentransfer uang ke berbagai anak perusahaannya.
"Itu (pencucian uang) enggak ada, enggak. Tidak," kata Surya membantah pertanyaan wartawan tentang apakah aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang.
Selain itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Surya melakukan pencucian uang tersebut bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman. "Tidak, saya enggak kenal bupati!, sama sekali enggak kenal!" ucapnya.
Surya juga disebut jaksa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
Baca Juga: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Disidang di PN Tipikor pada Kamis (8/9)
Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa.
Surya bersama Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut.
Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.